Banyak pemilik usaha baru sadar pentingnya PBG saat bangunannya sudah berdiri — dan saat itulah masalah dimulai: bank menolak agunan, izin usaha tertahan, sampai risiko penyegelan. Padahal prosesnya bisa dijalani sendiri lewat portal resmi pemerintah, asal Anda tahu urutannya. Artikel ini memandu Anda dari nol: apa itu PBG, dokumen apa saja yang disiapkan, berapa lama, berapa biayanya, dan kesalahan apa yang paling sering bikin berkas dikembalikan.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang wajib dikantongi sebelum Anda membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan istilah lama IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021.
Analogi sederhananya: PBG itu ibarat SIM sebelum Anda menyetir yaitu izin untuk memulai. Sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) ibarat surat uji KIR, sebagai bukti bahwa setelah jadi, bangunan Anda memang aman dan layak dipakai. Keduanya berbeda dan keduanya diurus lewat portal yang sama, yaitu SIMBG.
Perbedaan mendasar dengan IMB: dulu IMB diminta izin dulu baru boleh membangun berdasarkan penilaian administratif. Sekarang PBG berbasis pemenuhan standar teknis desain Anda dinilai apakah sudah sesuai standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung.
Penyebab nomor satu berkas tertahan berminggu-minggu adalah dokumen yang belum siap saat pengajuan sudah terlanjur dibuat. Kumpulkan semuanya dalam bentuk PDF/DWG yang rapi lebih dulu, baru mendaftar.
Seluruh proses dilakukan online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di alamat simbg.pu.go.id. Tidak ada jalur manual di loket untuk pengajuan baru. Berikut urutannya:
Secara regulasi, proses pemeriksaan sampai penerbitan memakan waktu sekitar 28 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Kata kuncinya adalah "sejak lengkap" jika berkas Anda bolak-balik direvisi, hitungan itu berulang dari awal. Realitas di lapangan untuk bangunan sederhana biasanya 1–2 bulan, sedangkan bangunan bertingkat atau industri bisa 3–6 bulan karena melewati sidang TPA berkali-kali.
Untuk biaya, pendaftaran di SIMBG sendiri tidak dipungut biaya. Yang dibayar adalah retribusi daerah, dan besarannya ditetapkan oleh Perda masing-masing kabupaten/kota, jadi angka di Surabaya berbeda dengan Sidoarjo atau Gresik. Retribusi dihitung dari kombinasi luas bangunan, jumlah lantai, indeks fungsi bangunan, dan Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung (HSBGN) yang berlaku di daerah tersebut.
PBG hanya mengizinkan Anda membangun. Begitu bangunan selesai, Anda wajib mengurus SLF sebelum bangunan digunakan. SLF diajukan lewat portal yang sama, SIMBG, dengan melampirkan laporan pengkajian teknis.
Untuk bangunan non-sederhana umumnya lebih dari 2 lantai, luas di atas 500 m², atau berfungsi komersial/industri laporan tersebut wajib disusun oleh Pengkaji Teknis bersertifikat yang memeriksa aspek arsitektur, struktur, dan utilitas (MEP) di lapangan.
Masa berlaku SLF umumnya 5 tahun untuk bangunan umum seperti gedung komersial dan industri, serta 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal atau deret. Ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, bukan setelahnya.
Mengurus PBG memang bisa dilakukan sendiri, tetapi titik paling melelahkan biasanya ada di penyusunan gambar teknis dan sidang TPA dua hal yang menuntut tenaga ahli bersertifikat dan pengalaman menghadapi dinas setempat. Eden Consulting adalah Konsultan Perizinan di Surabaya yang mendampingi pengurusan PBG, SLF, dan perizinan bangunan lainnya, mulai dari pengecekan kelayakan lokasi, penyiapan dokumen teknis, sampai dokumen Anda terbit di SIMBG. Konsultasikan rencana bangunan Anda sekarang dengan Eden Consulting, Konsultan Pengurusan Perizinan di Surabaya.